Elegi_Merapi.com
 
PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN ISTILAH
Edisi Ketiga
Cetakan Keempat
PUSAT BAHASA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007

KATA PENGANTAR EDISI KETIGA

Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menepatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu penge- tahuan dan teknologi. Untuk itulah, diprlukan pengembangan peristilahan bahasa Indonesia da- lam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa.

Kekayaan peristilahan suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi serta seni. Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah trus menunjukkan kemajuan. Ke- majuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan. Dalam upaya member panduan dalam pengem- bangan peristilahan itulah disusun Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang pertama terbit tahun 1975. Setelah digunakan sekitar 14 tahun, pedoman itu disempurnakan kembali dan diter- bitkan sebagai edisi kedua dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0389/0/1988 tanggal 11 Agustus 1988. Di dalam prakata Pedoman Umum Pembentukan Istilah edisi pertama berdasarkan pada Lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International Organization for Standardization, Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology. Dalam edisi ini perlu dikemukakan bahwa yang menangani peristilahan internasional bukan ISO/TC 32, melainkan ISO/TC 37.
Perubahan tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Seluruh sendi kehidupan masyarakat mengalami perubahan, terutama mengarah pada persiapan memasuki tatanan baru tersebut. Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan, terutama dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan itu mewarnai perkembangan kosakata/istilah bahasa
Indonesia. Kosakata/istilah bahasa asing masuk ke dalam bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan kebudayaan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai perubahan itu perlu ditampung dalam proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa asing, ke dalam bahasa Indonesia. Untuk itu, pedoman pembentukan istilah yang tela digunakan selama 30 tahun perlu ditinjau kembali agar menampung berbagai perubahan tersebut.

Dalam merealisasikan peninjauan kembali oedoman tersebut, pihak Indonesia mem- bentuk tim yang terdiri atas Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai, dan Drs. Fairul Zabadi (sekretaris) dengan penanggung jawab Dr. Dendy Sugono (Kepala Pusat Bahasa) yang bertugas menyiapkan bahan penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang dipaparkan dalam siding ke-15 Pakar Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (Mabbim) yang diselenggarakan tanggal 10—14 September di Denpasar. Ihwal peninjauan kembali pedoman tersebut dibahas dalam Sidang ke-41 Mabbim yang diadakn di Makassar pada tanggal 13—15 Maret 2002 dan pihak Mabbim Indonesia diberi kepercayaan untuk melakukan revisi pedoman tersebut. atas dasar itu, pihak Indonesia melanjutkan pembahasan hasil revisi pedoman tersebut dalam rapat-rapat khusus di Pusat Bahasa Jakarta. hasil revisi pihak Indonesia itu dibahas dalam sidang ke-42 Mabbim di Brunei Darussalam. Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang telah dibahas tersebut disempurnakan kembali oleh pihak Indonesia berdasarkan hasil pembahasan dalam sidang tersebut dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Sekretariat Mabbim di Jakarta dengan wakil ketiga Negara anggota Mabbim, yaitu Dr. Dendy Sugono, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai (Indonesia), Prof. Dr. DAto Hajah Asmah Haji Omar (Malaysia), dan Dr. Mataim bin Bakar (Brunei Darussalam). Pembahasan terutama ditekankan pada bagan prosedur pembentukan istilah dan masing-masing negara anggota menyempurnakan pedoman tersebut. hasil penyempurnaan pedoman itu dibahas oleh Kelompok Khusus yang dihadiri oleh wakil keiga negara anggota tersebut dalam Sidang Ke-17 Pakar Mabbim di pulau Langkawi, Malaysia pada tanggal 8—12 September 2003, Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. Anton M. Moeliono. Akhirnya, hasil penyempurnaan pedoman tersebut diterima sebagai hasil putusan Sidang Ke-43 Mabbim di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 9—11
Maret 2004 untuk diberlakukan di negara anggota Mabbinm dan diterbitkan sesuai dengan gaya dan tata cara penerbitan yang berlaku di Negara masing-masing.

Pihak Mabbim Indonesia telah menerbitkan hasil putusan Mabbim tersebut sebagai Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 146/U/2004 dan diluncurkan pada acara pembukaan Sidang Ke-44 Mabbim di Mataram, Indonesia pada tanggal 7 Maret 2005. Untuk itu, kepada anggota tim revisi dan semua pihak yang membantu penyempurnaan dan penerbitan pedoman edisi ketiga ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus.

Penerbitan Pedoman Umum Pembentukan Istilah ini diharapkan dapat mempercepat laju perkembangan istilaj bahasa Indonesia karena masyarakat dapat menciptakan istilah sendiri berdasarkan tata cara pembentukan istilah yang dimuat dalam buku pedoman ini.




Jakarta, 28 Oktober 2005 Dendy Sugono


Kepala Pusat Bahasa



Leave a Reply.